Ketahuan Pungli Sukarela KDM Sindir MAN 1 Cianjur

Cianjur. Wartatnipolri.net -
Seruan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi ( KDM ) alias Bapa Aing yang mengingin lembaga pendidikan dari semua jenjang, di Jawa Barat bebas dari praktik- praktik pungutan liar ( pungli ), dengan dalih apapun, sekolah tidak boleh mengutif iuran maupun sumbangan dari siswa, apalagi dengan mencantumkan nominal.

Namun seruan tersebut, tidak berlaku bagi sekolah negeri berbasis agama ini. Malah sebaliknya Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 1 Cianjur, meminta Komite Sekolah mencari donasi dengan alasan untuk menutupi kebutuhan operasional yang sudah morat marit.

Pernyataan KDM terkait pungli ini, viral di Tik Tok setelah menyinggung adanya pungutan sumbangan sukarela beraroma pungli di MAN 1 Cianjur, dengan menyantumkan nominal angka pilihan, dari Rp. 2 juta, 2,5 juta, hingga Rp 3 juta.

Kebijakan sekolah yang digagas komite ini, ditolak oleh para orang tua siswa yang anak-anaknya mengenyam pendidikan di MAN 1 Cianjur. " Masa sumbangan sukarela, sekolah malah menyodorkan angka pilihan," seloroh salah satu orang tua siswa.

Dalam video yang ramai dibagikan, KDM dengan tegas mempertanyakan keadilan antara SMA Negeri dan MAN Negeri dalam hal kebijakan iuran.

“ SMAN dan MAN sama-sama menerima BPMU. Kalau di SMA Negeri tidak ada pungutan, kenapa di MAN ada ? Bukankah dananya sama? Seharusnya tidak ada perbedaan,” kata Dedi dalam TikTok.

Humas MAN 1 Cianjur saat dimintai klarifikasinya menjelaskan, bahwa sumbangan sukarela yang dimaksud merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan orang tua siswa dengan alasan dana BOS dan BPMU belum mampu menutupi kebutuhan operasional sekolah dalam setahun.

“ MAN 1 Cianjur memang menerima BOS dan BPMU, tetapi anggaran itu tidak mencukupi. Maka kami mengajukan proposal ke Komite, lalu Komite berdialog dengan para orang tua. Sumbangan ini bukan paksaan, tapi bentuk ikhtiar bersama. Semampunya, seikhlasnya,” ujar Humas MAN 1 Cianjur melalui pesan WhatsApp.

Pungutan yang dilakukan MAN 1 Cianjur,  mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pendanaan dari APBN, APBD, dan BOP belum mampu menjamin mutu madrasah secara optimal. Oleh karena itu, penggalangan dana dari masyarakat dan orang tua diperbolehkan, selama tidak memaksa dan bersifat sukarela.

Mereka berdalih, anggaran dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPMU belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah dalam satu tahun ajaran.

Tetapi dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud ini secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali, baik secara kolektif maupun perorangan. 

Keresahan pun mencuat di kalangan orang tua siswa. Beberapa pihak bahkan menuding adanya tekanan terselubung. Upaya klarifikasi pun terhambat. 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pedmad) Kemenag Cianjur, Hamdan, secara tidak langsung menyetujui kebijakan yang ambil MAN 1 Cianjur untuk melakukan penggalangan dana " Sumbangan Sukarela " beraroma pungli.

Subur

editor bah de

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama