wartatnipolri.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dibekuk polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 14,94 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Minggu, 13 /7/ 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hendrik Yuli Suprianto alias Hendrik (24), seorang buruh warga Sumber Sari, dan Septian Syah Dwi Putra alias Putra (18), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar AIPTU Misran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba atas perintah Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH menurunkan tim yang dipimpin IPDA Iksan Lutfi, S.E., segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua nama yang kerap disebut dalam informasi warga, yakni Hendrik dan Septian.
Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku di dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. Keduanya diamankan saat sedang duduk di ruang tamu. Setelah diinterogasi, Hendrik mengakui menyimpan sabu di belakang rumah. Polisi kemudian menghadirkan ketua RT untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol kecil yang dibalut plastik hitam, masing-masing berisi 20, 5, dan 1 paket sabu. Ketiganya disembunyikan di sekitar septic tank di belakang rumah. Di dalam rumah, turut diamankan timbangan digital, pipet, plastik pembungkus, dan beberapa kotak penyimpanan lainnya,” terang Misran.
Hendrik mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara Septian mengaku turut membantu menjualkan sabu tersebut.
Barang bukti lain yang diamankan dari Hendrik antara lain 26 bungkus sabu, satu timbangan digital, tiga kotak kecil putih, satu ponsel Vivo hijau, tiga plastik hitam, satu sendok pipet, satu dompet kecil hitam-merah, serta satu pak plastik pembungkus. Sedangkan dari tangan Septian disita satu unit ponsel merek Redmi berwarna ungu.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Inhu. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba,” pungkas AIPTU Misran.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai."
Rolijan