Manado, WTP — Polresta Manado menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana keributan disertai kepemilikan senjata tajam yang terjadi di sejumlah titik di Kota Manado. Aksi brutal tersebut diduga dipicu oleh tawuran antarkampung (tarkam) dan perselisihan pribadi, Selasa (15/7/2025).
Kapolresta Manado, melalui Satreskrim Polresta Manado bersama unit gabungan Tim Delta, Tim Bravo, serta Resmob, berhasil mengamankan enam orang terlapor. Mereka adalah AFK alias Akmal (19), AP alias Adit (15), APA alias Haikal (19), ZH alias Kakung (21), MT (23), dan WP (14). Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah setelah terlibat dalam rangkaian aksi keributan yang berlangsung sejak Minggu (13/7/2025) hingga Senin pagi (14/7/2025).
Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam, di antaranya parang, badik, pedang, hingga pelontar panah wayer. Barang-barang berbahaya tersebut digunakan untuk menyerang lawan, membuat keributan, hingga melukai warga sipil. Salah satu korban, pria berinisial HG (21), mengalami luka bacok di bagian punggung.
Kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial yang mengabarkan adanya bentrokan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting. Polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku pertama yang sedang membawa senjata tajam jenis panah dan badik.
Selanjutnya, pengembangan dilakukan terhadap laporan penganiayaan yang menimpa korban HG. Polisi berhasil menangkap pelaku utama, ZH alias Kakung, berikut parang yang digunakan dalam penyerangan. Dalam kejadian lainnya, MT diamankan usai bertikai dengan istrinya dalam keadaan mabuk sambil membawa badik, dan WP ditangkap saat mencari pelaku yang menganiaya temannya sambil membawa sebilah pedang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam Konferensi pers menyatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan. “Kami tegaskan bahwa Polresta Manado tidak akan mentolerir tindakan anarkis, terlebih yang menggunakan senjata tajam,” tegas Kompol Muhammad