wartatnipolri.net - Sebuah penggerebek kan dramatis terjadi di tengah kebun sawit Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Reskrim atas perintah Kapolsek IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH yang dipimpin IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam operasi yang dilakukan dengan cara pengintaian dan pengendapan selama berjam-jam itu, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Ayub Saragih alias Ayub (35) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,58 gram,” jelas AIPTU Misran.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun sawit di Dusun III Desa Redang Seko kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung menginstruksikan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat tim melakukan pengendapan, mereka melihat kilatan cahaya dari dalam kebun. Saat dihampiri, tampak lima orang tengah berkumpul. Menyadari kehadiran polisi, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kabur ke arah gelapnya kebun.
Dari lokasi, polisi menyita 21 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sebuah kotak rokok, sejumlah plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit handphone, serta tiga sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan para pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersangka Ayub, narkotika tersebut merupakan milik seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi yang saat ini dalam pengejaran, yang diduga menitipkan sabu itu kepada Ayub untuk diedarkan,” jelas AIPTU Misran.
Tiga pelaku yang berhasil kabur telah diketahui identitasnya, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AIPTU Misran.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara upaya pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan tanpa henti."( Rolijan )