Cianjur. Wartatnipolri.net-
Jauh-jauh hari Pemerntah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar ) telah mengeluarkan edaran keseluruh sekolah yang ada di wilayah Jabar, surat edaran tersebut disampaikan keseluruh tingkatan jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi secara saklek melarang semua sekolah untuk melakukan berbagai pungutan-pungutan yang bersipat dapat membebani keuangan orang tua siswa. Karna Pemprov Jabar telah berupaya memberikan bantuan dana pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan di masing-masing daerah.
Namun fakta di lapangan tidak sedikit sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun swasta, melakukan pungutan- pungutan kepada para siswa dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah.
Seperti halnya terjadi di SMK Pasundan 1 Cianjur. Diduga, sekolah tersebut melalui guru pendamping telah melakukan pengambilan hak dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang dicairkan para siswa dari kalangan keluarga tidak mampu.
Menurut pengakuan beberapa siswa SMK Pasundan 1, dana PIP sebesar Rp. 1,8 juta yang baru diambilnya dari Bank, pada saat itu pula langsung diambil kembali oleh guru pendamping.
Padahal, dalam aturannya sudah jelas, bahwa dana PIP tersebut tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Mutlak hanya siswa atau orang tua murid yang berhak mengelolanya.
Lebih jauh para siswa ini mengungkapkan, tidak hanya dana PIP yang diambil alih penelolaannya. Halnya dengan adanya kelebihan anggaran study tour ke Yogyakarta beberapa waktu lalu, tidak dikembalikan ke siswa/orang tua wali murid.
Selain itu adanya dugaan pungutan lain menjelang pelaksanaan ulangan atau ujian akhir tahun pelajaran. Dimana para siswa harus membayar pungutan yang dilakukan sekolah sebesar Rp. 3 juta.
" Jika pungutan tersebut tidak dibayarkan, sangsinya siswa bersangkutan tidak dapat mengikuti ulangan atau ujian," aku salah satu siswa kepada awak media. Selasa 10/06/2025.
Informasi yang beredar di lapangan, pengambil alihan pengelolaan dana PIP oleh sekolah, digunakan untuk menutupi tunggakan para siswa yang belum dilunasi dan tagihan-tagihan lainnya yang belum dibayar oleh siswa. Padahal dalam juklaknya, dana PIP mutlak milik siswa termasuk pengelolaannya.
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi ( KDM ), dengan tegas menekankan pihak sekolah negeri maupun swasta, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan.
Sementara Kepala Sekolah ( KS ) SMK Pasundan 1, Lilis Holisoh didampingi Bendahara Heni, Bagian Kesiswaan dan panitia study tour, saat dikonfirmasi awak media, membantah semua tudingan yang di arahkan ke pihak sekolah.
Tekait pengambil alihan pengelolaan dana PIP pasca pencairan, itu diakui bendahara sekolah, Heni. Hal itu dilakukan, adanya kekhawatiran pihaknya, bahwa dana PIP tersebut tidak digunakan untuk kepentingan sekolah atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mengenai tidak dikembalikannya kelebihan anggaran dana study tour, pihak SMK Pasundan 1 juga membantah. Heni mengaku, semua siswa membayar biaya study tour dengan uang tabungan masing-masing siswa.
.
" Anak-anak yang ikut study tour saat itu, membayar biayanya menggunakan uang tabungannya masing-masing," katanya.
Terkait pungutan menjelang ulangan dan ujian akhir tahun sebesar Rp. 3 juta, kata pihak sekolah, itu ditujukan kepada para siswa yang belum melunasi uang dana tahunan ( UDT ).
" Tapi fakranya, semua siswa baik yang sudah lunas maupun yang belum membayar, tetap bisa mengikuti ulangan maupun ujian bagi siswa kelas XII," pungkasnya.
Subur.