Cianjur. Wartatnipolri.net-
Pembangunan renovasi sarana dan prasarana ( sarpras ) SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menuai ragam komentar dari berbagai komponen masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek renovasi SDN Sirnagalih tersebut dikerjajan oleh CV. Rifki Konstruksi. Namun papan nama proyek tidak di pasang pelaksana proyek.
Proyek ini telah melanggar Undang Undang ( UU ) Nomor 14 Tahun 2008 Tenrang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Sekolah ( KS ) SDN Sirnagalih kepada awak media mengatakan, pihak tidak terlibat dengan proyek renovasi. Sekolah hanya berperan sebagai peberima manfaat.
" Kami tidak terlibat dengan urusan proyek renovasi sekolah. Kami hanya berperan sebagai penerima manfaat saja," akunya.
Padahal pembangunan renovasi SDN Sirnagalih telah berlangsung selama dua miinggu. Tapi papan proyek tersebut tidak juga di pasang.
Deni yang merupakan perwakilan CV Rifki Konstruksi bagian lapangan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut. Ia hanya fokus pada pelaksanaan teknis di lapangan saja.
Tidak adanya papan proyek dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), menurut pemerhati proyek Dinas Pendidikan, tidak adanya papan proyek dan RAB, akan memuncul berbagai permasalahan, pemborosan anggaran, manipulasi dan cenderung menurun kualitas hasil pekerjaan.
Pemerhati proyek Dinas Pendidikan mendesak pihak berkompoten harus mengambil langkah tegas, dan menegur CV. Rifli Konstruksi agar melaksanakan pekerjaannya sesuai prosedur, seperti pemasangan papan proyek dan RAB.
Subur.