Di Duga Pengelolaan Parkir Di Depan Pasar Tanjungsari Kab Sumedang Langgar Perbup Sumedang


Sumedang tanjungsari Warta TNI Polri.NET -Sejati nya salasatu pendapatan daerah di kabupaten Sumedang di hasilkan dari retrebusi perparkiran di lahan lahan seperti pasar dan lain lain yang sering di kunjungi masyarakat umum seperti di tempat pasar tradisional salasatu pasar yang ada di daerah kecamatan tanjungsari kabupateun Sumedang provinsi Jawa Barat di sisi lain di duga ada juga yang memangpaatkan ketentuan yang di keluarkan oleh pelaturan bupati no 1 satu THN 2017,

Saat di konfirmasi Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo, SH yang juga pemerhati Kebijakan Publik, sabtu 2 Agustus 2025, angkat bicara," kalau setiap daerah melakukan pengelolan parkir dengan benar, transparan, akuntabel dan tertib akan menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial, untuk Kabupaten Sumedang sendiri sudah berlangsung program parkir berlangganan itu di mulai sejak tahun 2021 namun masih jauh dari harapan dari target, disamping itu ada perolehan pendapatan dari parkir harian dimana sesuai dengan Perbupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaran parkir dimana tarif parkir untuk roda 2 sebesar Rp 1.000, roda 4 sebesar Rp 2.000, dan roda enam sebesar Rp.2.500, lahan potensial perpakiran antara Parkir umum dan khusus," dan merujuk pasal 22 pelaturan bupati no 89 Thun 2022 petugas parkir harus menggunakan atribut yang di keluarkan oleh pengelola parkir atau yeng berwenang ujarnya.

Di tambahkannya, parkir umum antara lain di pinggir jalan meliputi badan jalan atau trotoar yang di atur khsus, disamping itu ada parkir di area pasar dan taman kota, serta parkir khusus di gedung, dan ruang ruang jalan sekita pasar tradisional dan lainnya,"sampai berita ini di tayangkan pihak pihak terkait belum bisa di hubungi" kata Edi

Namun seringkali ditemukan pengelolan parkir yang tidak sesuai aturan, tarif parkir ada yang nakal seperti terjadi di perpakiran pintu masuk pasar tanjungsari, saya pernah parkir disana roda 4 tarif 5000, jelas ini bertentangan dengan Peraturan daerah terkait penyelenggaraan parkir, ini harus ditindak," tegas pria yang juga praktisi hukum tersebut

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama