Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Tentang Transparansi Dana Desa di Rejoso

JAWA TIMUR - Polresta Pasuruan – Guna meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Dusun Lirboyo Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Senin (4/8).

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota, IPDA Yuangga Dewantara, S.M, hadir sebagai narasumber utama. Ia memberikan pemaparan mengenai regulasi, tata kelola keuangan desa, serta potensi dan bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga bagian dari kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberi pemahaman sejak dini agar tidak terjadi pelanggaran atau kesalahan administrasi yang berujung pada masalah hukum,” terang Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota di hadapan para kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Kecamatan Rejoso.

Penyuluhan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang baik, sejalan dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam paparannya, IPDA Yuangga Dewantara menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana desa secara terbuka kepada masyarakat, melalui media informasi desa seperti papan pengumuman, website desa, serta forum-forum musyawarah.


img 2614

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan.

“Jangan sampai karena kelalaian administratif atau minimnya pemahaman, aparat desa terjerat hukum. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Kegiatan ini disambut positif oleh para peserta. Kepala Desa Rejoso Lor, mengapresiasi keterlibatan aparat kepolisian dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. “Kami merasa terbantu. Harapannya, ke depan tidak ada lagi aparatur desa yang tersandung persoalan hukum karena ketidaktahuan,” ungkapnya.

Kanit Tipikor juga mengajak peserta untuk tidak segan berkonsultasi dengan pihak kepolisian jika menemukan kendala atau keraguan dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa fungsi kepolisian bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberi pendampingan dan pencegahan.

Dengan penyuluhan seperti ini, diharapkan seluruh perangkat desa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat mengelola dana desa secara tertib, transparan, dan bermanfaat optimal bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Redaktur
Sofiyan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama