Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur, kembali menetapkan AM sebagai tersangka baru dikasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum ( PJU ) di lingkungan Dinas Perhubungan ( Dushub ) Kabupaten Cianjur, sebesar Rp. 40 milyar tahun anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AM merupakan pelaku penyedia proyek resmi. Ia dijadikan tersangka baru berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Senin kemarin 04/08/2025.
Kepala Seksi ( Kasi ) Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri menyatakan bahwa
perbuatan AM diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8,49 milyar.
Untuk kepentingan penyidikan kata Kasi Intel Kejari Cianjur, kini AM ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur. Dan tersangka yang sudah masuk hotel prodeo, menjadi tiga orang. DG, MIH dan AM.
Menurut Angga, kasus tersebut mengemuka karena adanya dugaan rekayasa dalam.perencanaan, pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa ( barjas ) proyek PJU Dishub Cianjur tahun 2023.
Pihak Kejari Cianjur berjanji akan terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasusnya hingga tuntas. Hingga bermunculan calon penghuni baru yang menginap di hotel prodeo.
Subur
Editor bah de