Majalengka – Dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka kembali tercoreng. Seorang guru berinisial WH, yang bertugas di SDN Pakubereum 1, Kecamatan Kertajati, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar tingkat SMA.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/365/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JAWA BARAT, yang diterbitkan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Polres Majalengka. Pelapor adalah Sudma, ayah kandung korban, warga Dusun Sukamaju RT 08/RW 03, Desa Babakan, Kecamatan Kertajati.
Berdasarkan informasi dari laporan pelapor, dugaan perbuatan asusila ini berawal pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapatkan informasi bahwa putrinya, R.S.A. (siswi kelas XII Madrasah Aliyah Swasta Nur Syahid), telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh WH.
Aksi tersebut disebut terjadi sekitar bulan Juli 2023 di ruang kerja terlapor di lingkungan sekolah. Korban dipanggil ke ruangan WH, lalu mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan hingga persetubuhan.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh pelapor kepada korban melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, korban membenarkan kejadian yang dialaminya. Mengetahui hal ini, pelapor segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Majalengka agar diproses secara hukum.
Kepala Madrasah Aliyah Swasta Nur Syahid, Odong Abdurrahman, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan tindak asusila ini. Keterangan tersebut disampaikannya ketika dikonfirmasi oleh jurnalis warta tni, polri melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB.
Menurut Odong, informasi awal terkait dugaan peristiwa ini pertama kali diketahui setelah korban bercerita kepada guru Bahasa Arab, Nurhayati Amal Hasan, S.H., yang kemudian menyampaikan laporan kepada kepala sekolah.
“Kami baru mengetahui adanya dugaan perbuatan asusila ini sekitar dua bulan lalu setelah menerima laporan dari sdr Nurhayati Amal Hasan, guru kami, yang sebelumnya mendengar langsung cerita korban. Awalnya korban enggan bercerita, namun setelah dilakukan pendekatan, akhirnya terungkap bahwa korban diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas oleh oknum guru tersebut. Perlu kami tegaskan, kejadian ini tidak terjadi di lingkungan sekolah kami, melainkan di tempat lain,” tegas Odong Abdurrahman.
Pihak sekolah sebelumnya mengamati perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam, minder, dan sering tidak hadir di sekolah. Korban juga kerap meminta ujian susulan. Setelah dilakukan pendekatan, korban mengungkap bahwa ia mengalami tindakan yang tidak pantas, mulai dari dipaksa dicium hingga diarahkan memenuhi nafsu pelaku.
Korban sempat takut untuk mengungkapkan kejadian tersebut karena khawatir akan reaksi keluarganya. Kakaknya, yang merupakan alumni madrasah dan bekerja di Batam, juga tidak mengetahui permasalahan ini.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan dijadwalkan akan memanggil para pihak terkait, termasuk saksi-saksi dan terlapor, untuk dimintai keterangan.
Kasus ini memicu keprihatinan warga Kertajati. Banyak pihak menegaskan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan agar aman dari ancaman pelecehan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Kalau memang terbukti, harus ada sanksi hukum dan sanksi profesi yang tegas. Anak-anak kita harus belajar di lingkungan yang aman,” ujar seorang warga Desa Babakan yang enggan disebut namanya.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum guru tersebut melalui panggilan telepon WhatsApp pada Selasa, 12 Agustus 2025, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Pakubereum 1 maupun terlapor WH belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi keadilan bagi korban serta pencegahan kasus serupa di masa depan.
* Tim warta tni,polri