Oknum Kepala Desa Ditahan Polres Pasuruan Kota Terkait Dugaan Penipuan 3 Unit Mobil Rental

JAWA TIMUR - Polresta Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil rental. Penahanan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pejabat desa tersebut. Rabu(5/8/2025)

Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa SH.,M.H menyampaikan bahwa tersangka berinisial A.Y (48 tahun), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan dari dua orang pemilik rental mobil yang merasa dirugikan.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Tanggal 17 Juli 2025 di mana para korban mengaku mobil mereka yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Tiga unit mobil tersebut masing-masing adalah Toyota Agya tahun 2014 Warna Silver, Toyota Avanza Tahun 2023 Warna Putih, dan Toyota Avanza tahun 2013 Warna Putih.
Ketiga kendaraan tersebut disewa dalam waktu terpisah, namun hingga waktu sewa berakhir tiga kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Ketika para pemilik mencoba menghubungi yang bersangkutan komunikasi pun terputus.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan tiga unit kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan itu telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain, dengan nilai berkisar antara Rp.10 juta hingga Rp. 40 juta per unit.” Jelas Kasat Reskrim Polres.

Pihak kepolisian saat ini telah berhasil mengamankan tersangka dan tiga unit mobil tersebut.

Motif dari tindakan penipuan ini diduga terkait dengan masalah ekonomi tersangka, meski menjabat sebagai kepala desa aktif, tersangka mengaku mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya nekat melakukan aksi tersebut.
Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau motif tambahan di balik kasus ini.

“Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus penggelapan mobil, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penggadaian kendaraan tersebut. Apakah ini modus tunggal atau bagian dari sindikat, akan kami ungkap melalui proses penyidikan lanjutan.” Tambah Iptu Choirul.

Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat tersangka adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.

Sementara itu, MAM salah satu korban penggelapan mengucapkan terimah kasih dan berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan kerugian mereka bisa dipulihkan.

“Kami ucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas kerja kerasnya dalam melakukan pengungkapan perkara penipuan dan penggelapan yang kami alami.” Ujar MAM.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, bila memang terlanjur menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Pasuruan Kota. 

Redaktur
Sofiyan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama