Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan


Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan pada Minggu (3/8/2025) malam.

Tersangka berinisial AFI (24), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Karangpawitan, diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB. 
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, petugas menemukan total 8 paket tembakau sintetis, bahan campuran berupa cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya.

“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis tersebut kepada pengguna di wilayah Garut. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran barang haram itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” Tambah AKP Usep.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama