wartatnipolri.net – Gerak cepat dan kerja cermat Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu sore, 2/8/ 2025, jajaran Polsek LBJ berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu. Dua orang pria diamankan, bersama barang bukti sabu seberat total 1,15 gram bruto.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pontian Mekar yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, sendok sabu, dan satu unit handphone iPhone 11 merah.
Tersangka tersebut diketahui bernama Rizki Agustama (25), warga Desa Pontian Mekar. Dalam interogasi awal, Rizki mengakui bahwa sabu tersebut dibawa oleh rekannya Agung Aripin (28), yang juga warga desa yang sama. Keduanya akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua tersangka telah kami amankan, berikut barang bukti berupa sabu, alat isap, uang tunai pecahan kecil, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek LBJ,” jelas Misran.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara belasan tahun atas kepemilikan, penguasaan, serta dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerahnya. Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan dan mengajak masyarakat lainnya agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, Rizki dan Agung masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lubuk Batu Jaya guna pendalaman jaringan distribusi sabu tersebut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar sosok “W” yang disebut sebagai sumber sabu dari Pekanbaru.
Dengan pengungkapan ini, Polsek LBJ kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika."( Roli )