Polsek Malalayang Lakukan Problem Solving Kasus Pencurian Secara Restoratif

Polresta Manado – Dalam upaya menciptakan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, Polsek Malalayang melaksanakan kegiatan problem solving terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto didampingi oleh jajaran personel Bhabinkamtibmas dan disaksikan oleh kedua belah pihak, yakni korban dan terduga pelaku, bersama perwakilan keluarga masing-masing.

Dalam proses penyelesaian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, sementara pihak korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum, dengan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kapolsek Malalayang menyampaikan bahwa problem solving ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan bukan semata-mata hukuman pidana.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum jika memang dibutuhkan, namun bila kedua belah pihak berkenan berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan itikad baik, tentu kami fasilitasi untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat,” ujar Kapolsek.

Sofiyan
Redaktur

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama