Polsek Samarang Amankan Pemuda Pelaku Pencurian Perhiasan Emas

Garut – Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MG, warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MG telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Namun, hingga kini identitas pemilik toko tersebut belum diketahui.

“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Samarang saat diwawancarai, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama