Diduga oknum wartawan Memiliki Usaha pertambangan Galian (C) diduga ilegal, di minta polisi tangkap pelakunya

wartatnipolri.net  - Dari investigasi dan pantauan Awak Media dilapangan pada Hari Rabu 3 September 2025 Sekira Pukul 5 wib wib Di Desa Danau Rambai  Kecamatan Batang gansal Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Aktivitas  tambang Galian (C) Dengan Bebas  diduga Belum mengantongi Perizinan dari dinas terkait.

Di Harapkan  Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui bapak Kapolri - Bapak  Kapolda Riau dan Polres Inhu agar menindak dengan tegas Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal di Desa Danau Rambai,vKecamatan Batang gansal, inhu  diduga tidak Memiliki perzinan, Milik warga Danau Rambai, Manapin Simamora, di duga Seorang Oknum Wartawan dari Media global Investigasi, dengan Berani menjalankan Aktivitas, pertambangan Tampa izin di duga kuat Pekerjaan Melawan Hukum,

Sepatutnya Sebagai warga Negara Republik Indonesia harusalah taat, dan Tunduk dengan aturan dan undang undang,Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terlebih dahulu., baru lah melaksanakan kegiatan.

Awak media berupaya mengkonfirmasi melalui pesan wes Af, nya pada Hari Rabu 3/09/2025 Sekira 7. 30 malam Kamis, Kepada, milik Manapin mamora, pertambangan Galian tanah urug terkait legal perizinan dengan  pertanyaan awak media, Izin IUP - IPR - IUP - IPR -  IUPK dan Ijin perizinan pelepasan kawasan ,Dengan Jawabpan Uda kita urus Namun Blm Keluar, pungkas nya.

Di Kutip dari Informasi dilapangan Manapin Simamora adalah, Sebagai Wartawan, saat ditanya Tugas dan pokok Pungsi seorang wartawan ,tidak Menjawab, ini Sudah Mencedrai propesi wartawan, telah Berani Membuka Usaha kowari Jenis galian ( C ) Tampa mengantongi Ijin, dan seharusnya seorang wartawan haruslah taat serta patuh dan tunduk dengan aturan UU yang Berlaku Di NKRI disinyalir Kuat pekerjaan Melawan Hukum,
Para pengusaha pertambangan Tampa memiliki Legal sentending Perizinan Dari Dinas Terkait adalah pekerjaan Melawan Hukum ,

Namun kenyataan dilapangan aktivitas tersebut sudah bertahun tahun,  Digeluti, dan tanah Urug Tersebut Di duga Di jual di bawa Keluar dari lokasi tersebut, hingga saat ini belum ada upaya hukum yang tegas untuk Minindak para pengusaha di Diduga melawan Hukum, Di Minta bapak Kapolri dan bapak Kapolda Riau agar Menindak tegas, para pelaku pengusaha ilegal tersebut.

Yang mana bagi Pengusaha Harus lah Mentaati dan patuh Terhadap Aturan Dan Undang undang yang di atur, dalam UU, Bagi Para pengusaha tambang, Galian (C) Seharusnya, Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar, Melalui Kapolsek Batang gansal, (  Agus Frinaldi ) saat Di hubungi melalui TLP selulernya, terkait pertambangan Galian (C) Milik Manapin, mengatakan saya baru Menjabat Kapolsek , nanti akan Saya kroscek di lapangan tutur nya.( Roli )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama