Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Tentukan Tugas Kepala Sekolah Hanya Dua Periode



Cianjur. Wartatnipolri.net-
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Permendikdasmen ) Nomor 7 Tahun 2025, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, harus dijadikan patokan bagi pemerintah daerah. Aturan ini juga menyoroti batasan usia dan jabatan kepala sekolah.

Permendikdasmen ini, merupakan sebuah regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pengelolaan pendidikan.

Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang, ketika melaksanakan
pengangkatan kepala sekolah harus mengacu kepada Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.

Demikian disampai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur, H. Ruhly Solehudin, S.Ag, M.Si melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ), Wawan Setiawan. Minggu 02/11/2025.

Kata Wawan, Permendikdasmen ini diharapkan dapat menghentikan praktik yang tidak sesuai aturan, yaitu batas usia dan batas lama tugas kepala sekolah.


" Aturan baru ini sudah jelas penjabarannya sebagai syarat, dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf j, syarat untuk bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah adalah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah," katanya. 

Wawan mengatakan, Pasal 23 ayat ( 2 ) menjelaskan bahwa periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan berturut-turut 2 periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.

Eyang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama