Kementrian Pendidikan Dasar dan Mengah ( Kemendikdasmen ) RI, menghimbau lembaga pendidikan di daerah, Kepala Sekolah SD dan SMP yang di jabat oleh Pelaksana tugas ( Plt ) per Desember 2025, kepala sekolah harus berstatus definitif.
Demikian disampaikan Kepala Bidang ( Kabid ) Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur, Wawan Setiawan.
Kata Wawan, sebanyak 205 SD dan SMP di Kabupaten Cianjur yang masih dipimpin Plt kepala sekolah, pihaknya
menargetkan per Desember 2025 akan diisi oleh kepala sekolah definitif.
Hal tersebut menurutnya, sesuai dengan imbauan Kemendikdasmen RI.
“ Sesuai imbauan kementerian, per tanggal 31 Desember 2025, seluruh sekolah yang dikepalai oleh Plt harus segera didefinitifkan. Kami berharap, Kabupaten Cianjur dapat segera mengangkat kepala sekolah definitif untuk mengganti jabatan Plt kepala sekolah," katanya. Senin 08/12/2025.
Wawan mengatakan, jabatan Plt hanya tiga bulan, dan dapat diperpanjang tiga bulan ke depan, maksimal menjadi enam bulan. Untuk itu pengisian jabatan kepala sekolah harus dilakukan secara berkala.
Ia juga mengatakan, dulu banyak Plt kepala sekolah menjabat terlalu lama.
Kini ada regulasi harus seleksi menggunakan sistem. Sehingga banyak daerah melaksanakan pengisian Plt di akhir tahun. Insya Allah di Cianjur bisa selesai sebelum 31 Desember,” terangnya.
Saat ini lanjutnya, terdapat 205 sekolah yang masih di jabat Plt terkait habisnya masa jabatan kepala sekolah atau pensiun, adanya mutasi dan promosi ke jabatan lain seperti pengawas sekolah atau jabatan struktural.
" Untuk jabatan kepala sekolah, Disdikpora telah melaksanakan seleksi non-reguler, dan berharap hasilnya bisa langsung ditetapkan dan dilantik tahun ini," sebutnya.
Disebutkannya, sesuai aturan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025, mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode ( 8 ) tahun bagi yang sudah memiliki sertifikasi pelatihan.
Di Kabupaten Cianjur ( Disdikpora ) ujarnya, telah melakukan pemberhentian kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari empat periode atau 16 tahun, sesuai ketentuan.
“ Kini kami sedang mekakukan sosialisasi periodesasi bahwa jabatan kepaka sekolah hanya dua periode ( 8 ) tahun. Tapi jabatan kepala sekolah bisa dilanjutkan, asal kinerja yang bersangkutan dua tahun berturut-turut baik dan berhasil," pungkasnya.
Eyang.
