Tekankan Pencegahan Pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Jabar Gelar Pembinaan Etika di Polres Purwakarta.


PURWAKARTA - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan disiplin anggota, Subbidwabrof Bidpropam Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Purwakarta, Pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan pembinaan etika tersebut dipimpin oleh AKBP Haryadi, selaku Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jabar, bersama tiga personel. 

Kegiatan ini didampingi oleh Kabaglog Polres Purwakarta Kompol Acep Hasbullah, yang mewakili Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya serta dihadiri oleh Kasi Propam Polres Purwakarta AKP Atik Sakron. Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 37 personel Polres Purwakarta dan Polsek jajaran.

Sebagai pemapar materi pembinaan etika, hadir Kompol Deni Hamdiman, selaku Kaur Bin Etika, bersama AKP Agus Nuryana, selaku Paurmin 2 Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jabar.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa kegiatan pembinaan etika ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran KEPP dan peraturan disiplin anggota Polri.

Dijelaskan pula bahwa tingkat pelanggaran serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2025 mengalami peningkatan, sehingga seluruh personel kembali diingatkan terkait 8 Program Kebijakan Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, peserta menerima materi terkait Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), serta dasar hukum penegakan kode etik yang meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 1 Tahun 2003, PP Nomor 2 Tahun 2003, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pelanggaran disiplin dan KEPP. Dijelaskan bahwa pelaksanaan putusan hukuman penempatan khusus (Patsus) dapat dilaksanakan sesuai kebijakan pimpinan, seperti penugasan jaga mako, dan tidak selalu berupa penahanan di dalam sel pembinaan.

Selain itu, dibahas pula pemanfaatan aplikasi QR Code pengaduan masyarakat sebagai sarana pelayanan publik. Namun ditegaskan bahwa setiap pengaduan tetap harus melalui proses klarifikasi, penyelidikan oleh Paminal, serta gelar perkara. Apabila tidak terbukti, maka perkara dapat dihentikan atau diterbitkan SP4.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa pembinaan etika merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel Polri.

“Pembinaan etika ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menjunjung tinggi kode etik, serta menghindari pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar AKP Enjang Sukandi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan etika ini, diharapkan seluruh personel Polres Purwakarta dan Polsek jajaran semakin memahami aturan, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

Purwakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Beni

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama