Ancaman dan Pemerasan Lewat Media Sosial Terbongkar, Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tersangka


Batam.wartatnipolri.net
Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus penyebaran konten asusila disertai pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial S diamankan setelah diduga merekam dan menyebarkan video pribadi korban, serta meminta uang dengan ancaman akan kembali menyebarluaskannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa serta Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban berinisial NF (22). Korban mengaku direkam tanpa izin saat menjalani hubungan pribadi dengan tersangka. Setelah hubungan keduanya berakhir, tersangka diduga menyebarkan video tersebut melalui media sosial, termasuk mengirimkannya kepada keluarga dan rekan korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kawasan Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tersangka kemudian menghubungi korban melalui akun Facebook dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarkan video tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Motifnya karena sakit hati setelah hubungan asmara berakhir. Tersangka mengancam korban agar kembali menjalin hubungan dan meminta uang secara bertahap,” ujar Debby.

Dalam aksinya, tersangka disebut meminta uang sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000 yang dikirim secara bertahap. Ancaman penyebaran video menjadi tekanan bagi korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Provinsi Jambi. Polisi berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi sebelum akhirnya menangkap tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

Andrew.S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama