Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring. Tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Kamis, 19 Februari 2026. Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Muara Takus Nomor 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Korban berinisial MABAG, 42 tahun, warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi, awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan Grindr. Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka berinisial HG, 29 tahun.
Menurut Debby, HG menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong. Saat berada di lokasi tersebut, dua orang lainnya, WS dan YW, datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
“Kedua pelaku melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian itu tidak dilaporkan,” kata Debby. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang yang diminta.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 18 Februari 2026, polisi menangkap ketiga tersangka di tempat berbeda. HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW diamankan di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Ampar. Adapun WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor berikut kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial atau aplikasi daring. Kepolisian juga meminta warga segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.
Andrew

