Inhu Riau wartatnipolri.net - Aktivitas tambang mas. Diduga Kuat Tidak mengantongi Izin dari dinas Terkait aliyas usaha tambang mas ilegal, makin marak dikabupaten Indragiri Hulu, Sepertinya Melemahnya Upaya Penegasan Tindakan Upaya Hukum Di wilayah Polres Indragiri Hulu, Sehingga Para Mafia yang memiliki modal, para tambang Di Aliran Sungai Indragiri, Bebas dari Jeratan Hukum.
Pantau dan investigasi awak Media Sabtu 31 Januari 2026, Dilokasi para pekerja tambang mas Ilegal di Wilayah Desa Lubuk Sitarak, Desa Simpang Kelayang, Desa Kampung Bungo, Desa Polak pisang, Dusun Tua pelang, Batu sawar Kecamatan Kelayang/ Rakit Kulim.
Bukan saja hanya di kecamatan Kelayang saja yang Beraktivitas Tambang mas Ilegal, namun Di Kecamatan Pasir penyu Desa petalongan dan Dijapura, Kecamatan Sungai lala Masi Bebas Ber Aktivitas Bebas , dan selanjut nya Di Kecamatan Peranap dan Batang peranap Baik di aliran Sungai dan di darat, diduga Masi Banyak ber Aktivitas usaha tambang mas ilegal Meraja Lelah tidak Sedikitpun Takut Dengan Jeratan Hukum.
Awak Media Meminta Bapak Kapolri Melalui Kapolda Riau Bapak ,Irjen pol Herry Heriawan meminta dengan Tegas para Pelaku tambang mas ilegal dan Para penadah tangkap dan di jerat Hukum yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tampa pandang Bulu serta sikat habis Mafia nya.
Pelaku tambang emas ilegal (tanpa izin/PETI) di Indonesia diancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan penambang ilegal terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan barang atau keuntungan.
Berikut rincian sanksi pidana tambang emas ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan:
Tambang Tanpa Izin (Pasal 158 UU Minerba): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penadah/Pengangkut/Penjual (Pasal 161 UU Minerba): Pihak yang membeli, menampung, memproses, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan ilegal juga terancam pidana yang sama (5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).
Sanksi Tambahan (Pasal 164 UU Minerba): Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenakan perampasan alat tambang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Sanksi Lingkungan (UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup): Jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan atau pidana berlapis, seperti penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin.
Aturan ini berlaku bagi individu maupun korporasi yang menambang di tanah sendiri maupun tanah negara tanpa memiliki izin resmi."( Rolijan )

