Berdasarkan surat Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Cianjur
Nomor 006/A/II/26/1447 tentang Laporan Hasil Rapat Penetapan Zakat Fitrah.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur bersama BAZNAS, Kemenag Cianjur, dan organisasi perangkat daerah ( OPD ), sepakat penetapan nominal zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah / 2026 Masehi,
Keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan, yakni membayar zakat fitrah.
Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Cianjur, Muhamad Ichsan mengatakan, nominal zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
" Bagi umat Islam yang sehari-harinya mengkonsumsi beras Pandan Wangi, dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah sebesar Rp. 50 ribu, dan bagi masyarakat muslim yang sehari-hari mengkonsumsi medium, diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp. 37 ribu,". Katanya. Kamis 26/02/2026.
Ichsan mengatakan, meskipun masyarakat muslim yang sehari-harinya pengkonsumsi beras Pandan Wangi, kuotanya di bawah 10 persen, katagori ini harus diakomodir.
Menurutnya, meskipun pengguna beras Pandan Wangi di Cianjur tercatat di bawah 10 persen kategori ini tetap harus diakomodir. Jika memang masyarakat sehari-harinya mengonsumsi Pandan Wangi.
" Bagi umat muslim yang biasa mengkonsumsi beras Pandan Wangi, kemudian membayar zakat fitrahnya menggunakan harga beras medium, maka secara syariah, zakatnya menjadi tidak sesuai," jelasnya.
Ichwan menjelaskan, tahun 2026 BAZNAS Kabupaten Cianjur, mematok target penghimpunan zakat, infak, dan sodakoh ( ZIS ) sebesar Rp. 22 miliar. Danntarget pengumpulan ZIS tahun ini ada peningkatan senesar Rp. 1 milyar, dibanding dengan sebelumnya hanya Rp. 21 milyar.
" Hal ini menjadi tantangan besar bagi BAZNAS Cianjur, tahun lalu realisasi zakat hanya 74 persen atau setara dengan Rp. 16 milyar. Karena sebagian besarnya terbantu oleh Infaq Muqayyad, atau infaq peruntukan khusus, seperti untuk Palestina," ungkapnya.
Kemudian Wakil Ketua 1 BAZNAS Cianjur menyatakan, salah satu kendala yang dihadapi dalam penghimpunan zakat mal adalah persepsi masyarakat mengenai nisab atau batas minimal kekayaan wajib zakat.
Kenaikan harga emas 24 karat saat ini yang menyentuh angka Rp. 3 juta per gram, banyak ASN dan masyarakat merasa belum mencapai nisab. BAZNAS Cianjur berhak untuk.meluruskan, berdasarkan riset Baznas RI, standar nisab tidak melulu disandarkan pada emas murni 24 karat.
Pengguna logam mulia 24 karat di Indonesia lanjutnya, hanya sekitar 13 persen. Sedangkan sisanya menggunakan emas 14 hingga 21 karat. Dengan standar tersebut, nisab penghasilan menjadi lebih rendah, yakni sekitar Rp. 7 juta per bulan. Jadi, mereka yang berpenghasilan di atas angka tersebut sudah wajib mengeluarkan kewajiban zakatnya.
Eyang.
