Setiap badan publik, seperti pemerintahan atau pun pengembang yang memakai sumber dana dari pemerintah wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerjanya. yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek yang ada di lokasi desa, yang anggarannya bersumber dari uang negara.
Pemerintah pusat kabupaten atau propinsi telah mengucurkan anggaran untuk sarana prasarana pembangunan,bertujuan untuk meningkatkan pembangunan agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
Seperti pembangunan Proyek sarana saluran pipanisasi air di kampung margawati desa sinar bentang kecamatan sagaranten kabupaten Sukabumi.menjadi pertanyaan publik tentang anggran biaya yang di gunakan karena pembangunan tersebut tidak di pasang papan inpormasi proyek.
Sementara pemerintahan desa sinarbintang tidak dilibat kan dalam pembangunan pivanisasi tersebut.dari mana anggaran biaya pembangunan tersebut.
Kepala desa sinarbintang " Sugandi yang di konpirmasi awak media wartatnipolri.memberi keterangan " bahwa saya selaku kepala desa sinar bintang tidak pernah menerima inpormasi dari pengembang (CV) atau pun ( PT) ada nya pembangunan pivanisasi diwilayah desa saya apalagi tentang anggaran biaya pembangunan sama sekali tidak tahu " ujar kepala desa.
Sementara pelaksana pembangunan saluran tersebut yang akan di minta keterangan nya oleh awak media sampai berita ini belum pernah ketemu.
Transparansi pengembang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu setiap kegiatan yang berkaitan dengan anggara wajib dipublikasikan secara transaparan.
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yaitu salah satunya mengenai pengerjaan proyek di desa. Sebab proyek pembangunan desa adalah bersumber dari uang negara.
Karena itu, setiap proyek atau pembangunan di desa diwajibkan untuk memasang papan nama proyek di setiap lokasi kegiatan. Baik yang di kerjakan oleh pihak pengembang CV ataupun PT.
Keharusan pemasangan papan nama proyek ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
A.Suryana
