GARUT, Warta TNI Polri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menetapkan dan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dikemas dalam agenda Pengarahan dan Penyerahan SK yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026) belum ini.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Dra.H.Yayan Waryana, M.Si.
Seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan kesehatan dasar, sekaligus peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur kesehatan di daerah.
Dalam arahannya, Bupati Garut H.A.Syakur Amin menegaskan bahwa Kepala UPT Puskesmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, penugasan tambahan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan manajemen puskesmas, serta kemampuan memberikan pelayanan yang merata, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, para Kepala UPT Puskesmas juga dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan kesehatan serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap pelayanan prima harus menjadi nilai utama dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, menyampaikan bahwa penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala UPT Puskesmas telah melalui mekanisme dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mempertimbangkan aspek kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Garut menaruh harapan besar agar para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola puskesmas, serta lebih responsif terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat.
Penetapan ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, merata, serta berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait kehadiran sebagai indikator utama kinerja. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk mengabaikan kewajiban presensi berbasis aplikasi.
“Sudah tidak ada lagi alasan dan justifikasi, semuanya ada solusinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan sektor pendidikan dengan jumlah guru sekitar 11 ribu orang yang tersebar di ratusan satuan pendidikan, dengan tingkat kehadiran mencapai sekitar 93 persen. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa pengelolaan kehadiran ASN dalam jumlah besar dapat dilaksanakan dengan baik.
“Nah, ini yang 67 puskesmas, walaupun dengan skema waktu yang berbeda, pasti ada solusinya,” kata Kristianti.
Kristanti juga mengingatkan bahwa Bupati Garut telah mengamanatkan penilaian kinerja organisasi berdasarkan tiga aspek utama, yakni kedisiplinan, keselarasan program dan kegiatan, serta realisasi kinerja. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan ASN memiliki pengaruh besar terhadap pengembangan karier.
“Ketika penilaian kinerja organisasi kurang, jangan berharap dalam dua tahun bisa naik pangkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan.
( Dng Yoyo)
