Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Warungkondang.


Cianjur,wartatniplri.net
Para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander  Yurhiko Hadi menjelaskan, kasus tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang merencanakan aksi kejahatan secara matang. Salah satu tersangka berinisial RA berperan aktif dalam menjalankan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di sejumlah lokasi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan dan menyasar korban di jalan sepi serta minim penerangan. Saat korban menolak menyerahkan barang, para pelaku langsung melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mengakui sedikitnya dua lokasi kejadian, yakni di wilayah Warung Kondang dan sekitarnya,” kata Kapolres Cianjur, Senin (09/02/2026) saat menggelar press release nya di Aula Polres Cianjur.

Azizah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama