Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cianjur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Otak pelaku mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimun ) Polda Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Wartatnipolri.net-, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi.

Di kasus ini, Polda Jabar berhasil menangkap dan menetapkan Dadeng Saepudin ( DS ) sebagai tersangka. Pelaku diduga telah memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan.

Penangkapan DS, berkat adanya laporan dari Direktur PT. Mutiara Bumi Parahiyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara tidak sah. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya rangkaian modus dilakukan DS secara terstruktur.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan, DS diduga telah melskukan pemalsuan sejumlah dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Kantor ATR/PBN Kabupaten Cianjur.

" Kami mebemukan adanya pemalsuan dokumen warkah tanah dan pemalsuan identiras keoendudukan yang digubakan pelaku untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik," katanya. Senin 02/02/2026. 

Kata Hendra, DS juga diketahui menggunakan NIK KTP yang sam
 

Tak hanya itu, tersangka diketahui menggunakan dua KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun dengan foto dan waktu penerbitan berbeda. 

Lanjut Hendra, Identitas palsu tersebut digunakan sebagai syarat administratif dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menerangkan, meski DS tidak memiliki legal standing dalam sengketa tersebut, tersangka mempromosikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan.

“ Tersangka juga mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” tegasnya.

Ade mengatakan, penetapan pengadilan tersebut dimanfaatkan tersangka sebagai dasar pengajuan hak atas tanah, meskipun lahan tersebut masih berstatus sengketa dan sebelumnya berada dalam sita jaminan, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan haknya.

Akibat perbuatan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka. Selain itu, ratusan sertifikat lainnya juga terbit atas nama para penggarap.

“ Dokumen palsu ini digunakan tersangka sebagai persyaratan dalam dokumen warkah tanah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Jabar berhasil menyita puluhan dokumen untuk dijadikan barang bukti. Untuk memastikan adanya pihak lsin yang terlibat dslam kasys tersebut, polisi memeriksa 32 saksi dan dua tenaga ahli.
Ditreskrimum Polda Jabar, kini masih mengembangkan kasus mafia tanah, kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama