Sumedang Warta TNI POLRI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan April 2026 di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumedang.
Program layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sumedang.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, pelayanan SIM Keliling akan dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Kantor Kecamatan Cimanggung, Alun-alun Darmaraja, Alun-alun Sumedang, Jatinangor Town Square, Alun-alun Tanjungsari, Alun-alun Tegalkalong, GOR Futsal Vasya Cimalaka, hingga Alun-alun Situraja.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap diarahkan ke Satpas Polres Sumedang.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh masyarakat antara lain:
Fotokopi KTP
SIM lama A atau C (lampirkan yang asli)
Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)
Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi)
Sementara itu, jam pelayanan SIM Keliling
yakni:
Senin s/d Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
Jumat s/d Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Tanggal akhir bulan: 08.00 – 10.00 WIB
Satlantas Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, karena jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi SIM sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
ms
