Dugaan pungutan liar (pungli) tiket masuk di kawasan wisata Pantai Sayangheulang, Kabupaten Garut, tengah diselidiki aparat penegak hukum (APH). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Garut menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius untuk evaluasi pengelolaan wisata.
Kepala Disparbud Garut,H.Beni Yoga Gunasantika, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan kebenaran dugaan pungli yang dikeluhkan wisatawan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan APH, nanti kita lihat hasil penyelidikannya seperti apa,” ujar Kadisparbud H. Beni, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, laporan bermula dari keluhan pengunjung terkait ketidaksesuaian tarif tiket masuk di Pantai Sayangheulang. Disparbud pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut bersama pihak terkait.
Kadisparbud H.Beni menjelaskan, tarif resmi memang berbeda tergantung waktu kunjungan. Pada hari biasa dan hari libur, tarif memiliki ketentuan tersendiri, sementara pada momen libur khusus seperti Lebaran, tarif ditetapkan lebih tinggi.
Untuk libur khusus, tarif masuk sebesar Rp 20.000 per orang dan Rp 5.000 untuk sepeda motor. Dengan dua orang pengunjung, total biaya menjadi Rp 45.000. Namun, dalam kasus yang dipersoalkan, tiket yang diterima pengunjung justru menunjukkan tarif hari libur biasa, yakni Rp15.000 per orang.
“Diduga ada kesalahan teknis atau human error saat perpindahan tiket di lapangan,” kata dia.
Meski demikian, Kadisparbud H.Beni mengakui masih ada sejumlah aspek pelayanan wisata yang perlu dibenahi. Ia menyebut perubahan tidak bisa dilakukan secara instan karena berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk perilaku petugas di lapangan.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat, pelayanan belum sepenuhnya sesuai harapan,” ujarnya.
Sebelumnya, video keluhan wisatawan beredar di media sosial. Dalam video itu, pengunjung mengaku diminta membayar Rp45.000 saat masuk menggunakan sepeda motor, tetapi tiket yang diterima tidak seperti hari hari biasa Rp 10.000, ini sampai Rp 45.000 belum pungutan yang lain, kata wisatawan itu. ( DNG )
