Lembaga dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, kembali tercoreng nama baiknya, akibat ulah oknum Koordinator Pendidikan ( Kordik ) yang diduga telah melakukan pungutan liar ( pungli ) ke sejumlah kandidat yang dipromosikan menjadi calon kepala sekolah SD antara Rp. 10 juta hingga Rp. 25 juta per orang.
Kasus memalukan ini terungkap, setelah salah satu kepala sekolah yang dipromosikan mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum kordik disalah satu kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Awalnya kasus ini muncul hanya sebatas rumor yang keluar dari mulut kemulut, bahwa pelantikan ratusan kepala sekolah yang berlangsung di SMPN 1 Cipanas, Sabtu 7 Februari 2026 lalu, merupakan tuntutan kebutuhan berdasarkan kualitas dan prestasi.
Ternyata fakta di lapangan berbicara lain, pelantikan ratusan kepala sekolah SD ini, baik promosi, rotasi dan mutasi hanyalah sebuah dagelan yang dipertontonkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kabupaten Cianjur.
Sejumlah kandidat yang dipromosikan mengaku, dimintai uang pelicin oleh oknum Kordik berinisial AM antara Rp. 10 juta hingga Rp. 25 juta, dengan dalih uang kordinasi ini untuk kelancaran jalannya proses pelantikan.
Menurut keterangan beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, besaran pungutan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan jutaan rupiah.
“ Uang koordinasi ini agar jalannya proses pelantikan kepala sekolah menjadi lancar. Kalau tidak nurut, kami khawatir akan dipersulit,” ujar salah satu kepala sekolah kepada Wartatnipolri.net-
Berikut rincian pungli oknum Kordik :
1. Calon kepala sekolah promosi, dipungli antara Rp. 10 hingga Rp. 25 juta.
2. Calon Plt kepala sekolah, dipungli sebesar Rp. 1,5 juta.
3. Penempatan tugas guru PPPK, dipungli Rp. 1,5 juta.
4. Iuran KGB bagi ANS yang telah memiliki SK KGB, dipungli Rp. 150 ribu per orang.
5. Penempatan tenaga operator, dipungli Rp. 150 ribu.
6. Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, dipungli Rp. 100 ribu.
7. Rp. 5 Juta Masuk Kantong Oknum Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, oknum Kordik beriniasial AM, saat dihubungi Wartatnipolri.net- via telepon selularnya Minggu 15 Maret 2026, tidak ada jawaban. Demikian pula saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak membalasnya.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur melalui Plt. Kabid SD, Rifki Muhammad Ramdan, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli oknum kordik, ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
" Nanti saya akan menghubunginya terkait dugaan pungli ini," katanya. Jum'at 27/03/2026.
Namun hingga saat ini Plt Kabid SD Disdikpora Kabupaten, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan telah bertemu dengan oknum kordik tersebut, tetapi Rifki tidak menjelaskan hasil pertemuannya dengan oknum kordik.
Jika terbukti, pungli tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana diatur UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari oknum kordik, maupun keterangan resmi dari Disdikpora Kabupaten Cianjur terkait dugaan pungli tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan, kordik-kordik yang lainpun diduga melakukan hal yang sama.
Eyang.
