Korban M (56) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh UA (40) karena dituduh mencuri dua buah labu siam dari kebun yang digarap pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2). Beberapa hari setelah mengalami penganiayaan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir. Polisi yang menerima laporan pada Senin (2/3) mendapati korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.
Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama jajaran Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi fisik terdapat tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian muka luka lebam yang menghitam. Setelah kami dalami, benar telah terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ujar Kapolres saat di lokasi kejadian TKP, Kamis (5/3)
Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengambil dua buah labu siam dari ladang yang digarap tersangka UA. Pelaku yang kesal karena merasa kebun yang digarapnya kerap kehilangan hasil panen, mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan, tendangan, serta tindakan kekerasan lainnya
Apapun alasannya, dugaan pencurian tidak harus diselesaikan dengan kekerasan. Jika kekerasan dilakukan, justru akan menambah persoalan hukum seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, korban mengambil dua buah labu siam tersebut untuk kebutuhan makan berbuka puasa. Kondisi ekonomi keluarga korban disebut memprihatinkan.
Atas perbuatannya, tersangka UA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres juga menegaskan bahwa dugaan korban kerap mengambil hasil kebun belum tervalidasi dan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Selain melakukan penegakan hukum, jajaran kepolisian bersama unsur TNI dari Koramil Cugenang turut memberikan tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan kepedulian.
"Masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi dugaan tindak pidana, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Azizah

