Hari senin tanggal 02 Maret 2026 Pukul 16.00 WIB, piket fungsi reskrim beserta anggota piket polsek cugenang telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia,
Kejadian penganiyayaan Pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan di kp.bayabang rt.01 rw.06 desa talaga kecamatan cugenang kabupaten cianjur, yang dilakukan oleh sdr.UJANG AHMAD kepada sdr.MINTA tepatnya didepan rumah korban, dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan ditendang, yang menyebabkan korban menderita luka lebam dibagian mata, kepala, luka dileher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, kemudian korban muntah-muntah, dimana korban dituduh mencuri buah labu siam oleh pelaku, yang sebelumnya korban kedapatan mengambil buah labu siam dikebun yang pelaku garap, kemudian lari kerumah dan dikejar oleh pelaku selanjutnya terjadi penganiayaan didepan rumah korban, yang kemudian sempat dilerai oleh sdr.CUCUM yaitu adik korban, setelah berhasil dilerai kemudian korban mengakui mengambil 2 buah labu siam dan menunjukanya kepada sdr.CUCUM, dengan jalan sempoyongan akibat pusing dikepalanya, namun pada hari senin tanggal 02 Maret 2026 korban meninggal dunia sekitar pukul 11.30 wib dirumahnya, kemudian sdr.CUCUM melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti sesusai dengan aturan yang berlaku dan minta korban untuk diautopsi.
pada daerah kepala bagian belakang terdapat benjolan pada daerah dahi terdapat memar disertai luka lecet
kelopak mata kanan terdapat memar.leher terdapat memar.lengan kanan terdapat memar serta luka lecet,
sikut kiri memar,pada kaki kanan dan kiri terdapat memar dan lecet,pada lubang hidung ada bekas darah.
Kapolesk Cugenang
KOMPOL USEP NURDIN, SIP, M.M., C.menegas kan bahwa untuk pelaku berinisial A sudah d aman kan dan untuk para saksi sudah d mintai keterangan dengan kasus ini kita limpahkan ke polres cianjur ..ujar na
Azizah

