Riau wartatnipolri.net – Gelar konferensipers Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp 31 miliar.
Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026), Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkap kan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Polisi merinci total nilai narkotika yang berhasil diselamatkan dari tangan kurir sebagai berikut:
Sabu: 14,95 Kilogram (Estimasi nilai: Rp 14,95 Miliar)
Ekstasi: 40.146 Butir (Estimasi nilai: Rp 16,06 Miliar)
"Asumsi kami, 1 gram sabu bernilai Rp 1 juta dan per butir ekstasi mencapai Rp 400.000. Ini adalah jumlah yang sangat besar yang berhasil kita cegah agar tidak merusak masyarakat," tegas Brigjen Hengki.
Lewat Jalur Tikus Desa Jangkang
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba melalui "jalur tikus" di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim bergerak cepat membuntuti target yang bergerak menuju Pekanbaru. Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Polisi berhasil meringkus dua tersangka:
DPG (27), warga Pekanbaru.
YA (22), warga Bengkalis.
Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam tas dan kardus. Keduanya mengaku diperintah oleh sosok berinisial A (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp 20 juta, yang ironisnya belum sempat mereka terima.
Komitmen Tanpa Toleransi
Brigjen Hengki, yang merupakan lulusan Akpol 96, menekankan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menyebut pola jaringan internasional kini kerap merekrut oknum untuk melancarkan aksinya, mirip dengan kartel di Meksiko.
"Tidak ada toleransi! Baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri. Kebijakan pimpinan adalah tindak tegas untuk memberikan efek jera," pungkasnya.
Ancaman Hukuman: Bayang-bayang Pidana Mati, Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026.
Mengingat beratnya barang bukti yang melebihi 1 kilogram (sabu) dan 5 gram (ekstasi), kedua tersangka terancam hukuman maksimal: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup."( Rolijan )

