Di Depan Markas Yonif 136/TS, Gudang Penimbunan Solar Diduga Ilegal Beroperasi Bebas



Batam – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di sebuah gudang sederhana yang berada tepat di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 136/TS Rider, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Temuan ini berawal saat awak media melintas di lokasi pada Senin sore, 30 Maret 2026. Terlihat sebuah mobil tangki melakukan pengangkutan BBM dari gudang tersebut. Aktivitas itu diduga tidak dilengkapi badan usaha resmi maupun izin yang sah.

Ketika hendak dikonfirmasi, pekerja di gudang yang tidak memasang plang perusahaan itu justru menawarkan sejumlah uang kepada awak media agar tidak mempublikasikan kegiatan mereka.

Dari mana, Kak? Ini, Kak, buat bantu-bantu,” ujar seorang pria di dalam gudang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM yang ditimbun diduga berasal dari praktik pengumpulan solar dari kendaraan truk dan kontainer. BBM tersebut dilangsir menggunakan mobil jenis L300 yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar.

Di lokasi juga terlihat sejumlah peralatan seperti selang, mesin pompa, serta drum besi dan plastik dalam berbagai ukuran yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian diangkut kembali menggunakan mobil tangki.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik gudang masih dalam penelusuran. Awak media juga berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Kaverwil Anderew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama