Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi dukungan moral di depan Gedung Pengadilan Negeri ( PN ) Cianjur, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) seluas 461,9 hektar.
Aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jawa Barat tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp. 200 miliar.
Aksi diawali dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju Pengadilan Negeri Cianjur. Kegiatan dilanjutkan dengan orasi dari sejumlah tokoh aktivis, termasuk Reggy Muharram yang menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Dalam pernyataannya, aliansi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum, di antaranya:
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tersangka berinisial DS diduga memalsukan dokumen untuk mencabut sita jaminan perkara perdata tahun 1999. Berdasarkan keterangan resmi Ketua PN Cianjur pada 2016, sita tersebut belum pernah dicabut secara sah.
Pengabaian Putusan Mahkamah Agung
Penerbitan sertifikat atas lahan dimaksud dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menetapkan PT MBP sebagai pemilik sah.
Penerbitan Sertifikat Diduga Cacat Hukum, tercatat sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan pada periode 2012–2015.
Proses ini diduga melibatkan manipulasi administrasi, termasuk perubahan batas wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam aksi tersebut, massa juga menampilkan aksi teatrikal simbolik sebagai bentuk protes terhadap praktik mafia tanah. Koordinator aksi, Rohimat yang dikenal sebagai “Joker”, menyampaikan pesan kuat terkait pentingnya supremasi hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam mengungkap praktik mafia tanah ini secara terang benderang. Kami juga mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya
Tuntutan Aliansi
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menyampaikan sejumlah poin sikap, yaitu:
Mendorong majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif dan berani, serta menyatakan produk hukum berupa sertifikat ilegal batal demi hukum.
Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh bukti, termasuk kerugian negara/masyarakat sebesar Rp200 miliar dan dugaan pemalsuan dokumen.
Menuntut pemulihan hak wilayah Desa Cikancana yang diduga terdampak perubahan administratif secara tidak sah.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas serta menolak segala bentuk kompromi terhadap praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak kepastian hukum di daerah.
Pada puncaknya, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan membersihkan area di sekitar Pengadilan Negeri Cianjur sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.
Dodi Maulana

