Aktivitas proyek galian tanah di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, kini tak lagi dipandang sebagai bagian dari geliat pembangunan desa semata



Cianjur,wartatnipolri.net
Di mata masyarakat, kegiatan tersebut perlahan berubah menjadi sumber keresahan yang nyata—bahkan, bagi sebagian warga, sudah melampaui batas toleransi.
Alih-alih menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung, proyek ini justru menimbulkan persoalan baru yang menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan sehari-hari: keselamatan dan kenyamanan.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan kabupaten yang melintasi wilayah tersebut dipadati oleh lalu lalang truk pengangkut tanah yang bertonase tinggi, Pemandangan ini bukan lagi hal yang sesekali terjadi, melainkan rutinitas harian yang sulit dihindari.

Ironisnya, kendaraan-kendaraan besar itu diduga kerap membawa muatan melebihi kapasitas yang seharusnya ditanggung oleh jalan dengan spesifikasi terbatas.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (11/4/2026), ketika kondisi di lapangan memicu sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang sebelumnya menjadi akses vital warga kini berubah menjadi lintasan yang sarat risiko. Bukan sekadar rusak atau macet—tetapi berbahaya.

Ceceran tanah merah dari bak truk yang tidak tertutup sempurna membuat permukaan jalan menjadi licin dan kotor. Saat hujan turun, situasi memburuk drastis.

Tanah yang berceceran berubah menjadi lumpur tebal yang mengintai setiap pengendara, terutama pengguna sepeda motor yang paling rentan kehilangan kendali.
Di titik ini, persoalan tidak lagi bisa dianggap sepele.

“Atas nama pembangunan, jangan sampai keselamatan dikorbankan,” ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Nada suaranya mencerminkan keresahan yang bukan lagi baru, melainkan akumulasi dari kondisi yang terus dibiarkan.

Keluhan serupa datang dari Dedi, warga setempat yang merasakan langsung dampak dari kondisi tersebut. Ia menjadi korban setelah terjatuh saat melintasi jalan yang dipenuhi tanah licin. Insiden itu bahkan membuatnya harus dibantu oleh warga sekitar untuk bisa bangkit.

“Sangat mengganggu. Jalan sempit, tapi dilalui kendaraan besar. Tanahnya berserakan, jadi licin,” ujarnya dengan nada kesal yang sulit disembunyikan.

Pernyataan Dedi seolah menjadi potret kecil dari masalah yang lebih besar. Jalan kabupaten tersebut, menurut warga, sejak awal memang tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan bertonase besar secara intensif.

Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa pengendalian, bukan hanya risiko kecelakaan yang meningkat, tetapi juga kerusakan infrastruktur jalan yang bisa menjadi beban baru di kemudian hari.

Padahal, aturan terkait aktivitas pengangkutan material sebenarnya sudah jelas.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2012, setiap kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup muatan seperti terpal, mengatur jam operasional, serta menjaga kebersihan jalan dari sisa material.

Namun, fakta di lapangan seolah berbicara lain. Dugaan pelanggaran terlihat terjadi berulang, seakan tanpa pengawasan yang memadai. Aturan yang semestinya menjadi pagar justru tampak seperti sekadar formalitas di atas kertas.

Di tengah derasnya kritik, Kepala Desa Bobojong, Suwandi, memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa proyek galian tanah tersebut merupakan bagian dari program pembangunan desa yang telah direncanakan melalui Musrenbang RPJMDes.

Menurutnya, lapangan bola desa yang menjadi lokasi kegiatan memang memiliki kontur tanah yang terlalu tinggi sehingga perlu diratakan. Dalam keterbatasan anggaran, tanah hasil galian kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kebutuhan urugan.

“Ini bagian dari perencanaan desa. Kita manfaatkan apa yang ada agar tidak membebani anggaran,” jelasnya melalui pesan singkat.

Penjelasan tersebut, meski terdengar rasional dari sisi perencanaan, rupanya belum cukup meredam kegelisahan masyarakat. Bagi warga, efisiensi anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan publik.

Lebih dari itu, yang dipersoalkan bukan hanya tujuan proyek, melainkan bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

Tanpa pengendalian yang jelas, tanpa pengawasan yang ketat, niat baik pembangunan bisa berubah menjadi sumber masalah baru.

Sorotan juga datang dari H. Hamdan, tokoh masyarakat Jangari sekaligus aktivis 98. Ia menyampaikan keprihatinannya secara tegas terhadap kondisi yang terjadi.

Menurutnya, aktivitas pengangkutan tanah merah dalam situasi seperti saat ini sangat berisiko, terutama di tengah musim hujan. Ia bahkan menegaskan bahwa sudah ada korban akibat kondisi jalan yang licin dan kotor.

“Ini bukan sekadar mengganggu, tapi membahayakan. Jalan jadi licin, sudah ada korban. Kalau bisa dihentikan dulu sementara,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan peran pengawasan dari berbagai pihak. Menurutnya, aparat dan instansi terkait—mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian, hingga pemerintah daerah—seharusnya tidak menunggu situasi semakin parah baru turun tangan.

“Jangan sampai menunggu korban berikutnya baru bergerak,” tambahnya.
Pernyataan ini seakan menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan yang dipertanyakan publik. Sebab di tengah kondisi yang jelas-jelas berisiko, ketidakhadiran pengendalian yang tegas justru memperkuat kesan bahwa aturan hanya berlaku saat diawasi—bukan sebagai komitmen bersama.

Di sinilah pertanyaan besar muncul: di mana peran pengawasan? Apakah regulasi yang telah dibuat hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan?

Masyarakat tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kualitas desa. Namun dukungan itu memiliki batas—yakni ketika keselamatan dan kenyamanan mulai dikorbankan.

Warga berharap ada langkah tegas dari instansi berwenang untuk menertibkan aktivitas tersebut. Bukan sekadar imbauan, melainkan tindakan nyata yang mampu mengembalikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, jalan yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga justru berpotensi berubah menjadi titik rawan kecelakaan yang mengintai setiap saat.

Pembangunan, pada hakikatnya, adalah tentang kemajuan. Namun tanpa perencanaan yang matang, pengawasan yang konsisten, dan tanggung jawab yang jelas, pembangunan bisa kehilangan maknanya—bahkan berubah menjadi ancaman.

Dan di Desa Bobojong hari ini, garis tipis antara pembangunan dan petaka itu tidak lagi samar. Ia terasa nyata, licin, dan berbahaya—seperti jalan yang kini harus dilalui warga setiap harinya.

Azizah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama