Dugaan Banyak nya Penyimpangan Di Dalam Rutan Kelas II B Tanjung Redap Kab. Berau Harus Segera di Tindak Tegas, Termasuk Peredaran Narkoba yg Dikendalikan dari Dalam lapas


Wartatnipolri.net
Peredaran narkoba di wilayah kab. Berau kini semakin marak, menurut informasi, narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi berinisal SB yg skrg masih mendekam di Rutan Tanjung Redeb Kab. Berau, Jumat (10/4/2026)

Menurut salah seorang narasumber yg juga mantan Warga Binaan yg baru bebas dari Rutan Tanjung Redeb mengatakan bahwa, peredaran narkoba di dalam lapas seolah- olah sudah menjadi hal yg biasa, entah emang kurang pengawasan atau memang petugas tidak tau dan memilih untuk tutup mata demi mendapatkan uang dari bandar narkoba yg ada di dalam Rutan tersebut, selain itu juga, di rutan tanjung redeb setiap warga binaan diwajibkan untuk membayar kamar setiap bulan nya kepada salah seorang kordinator yg juga seorang warga binaan, dan juga warga binaan dirutan tanjung redeb bebas menggunakan Hp sebagai sarana untuk komunikasi dengan keluarga ataupun rekan yg ada diluar, Tambahnya."

Melihat ada nya berbagai penyimpangan di Dalam Rumah Tahanan Kelas IIB ( Rutan ) Tanjung Redeb, kepada petugas terkait dalam hal ini Dirjen Imigrasi harus segera melakukan Tindakan tegas, agar terciptanya kondusipitas, kenyamanan dan keamanan bagi semua warga binaan yg ada di dalam Rutan Tanjung Redeb Kab. Berau.

Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Pengamanan Rutan ( KPR ) kebetulan sedang berada diluar kota, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apapun dari pihak Rutan.sumber media jurnal polisi

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama