Garut.wartatnipolri.net Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos Cabang Garut berinisial R dengan seorang perempuan berinisial U terus bergulir. Kepolisian Resor Garut kini mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Pada Kamis (23/4/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memanggil pelapor, Angga, yang merupakan suami dari U, untuk dimintai keterangan tambahan.
Angga mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya dimintai penjelasan secara rinci mengenai kronologis dugaan perselingkuhan serta menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada penyidik.
“Ya tadi kembali di-BAP, ditanyakan kronologis dan bukti-bukti dari kasus tersebut,” ujar Angga kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan akan segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kata petugas akan segera diselidiki kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Angga telah melaporkan dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum pegawai Kantor Pos di Kabupaten Garut. Laporan tersebut kini resmi ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Garut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum pegawai instansi pelayanan publik. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari para pihak serta mendalami bukti-bukti yang ada guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Angga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai pelapor.
“Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan hukum,” pungkasnya.
Ganef tim

