Jaringan “Rayap Besi” Pembobol Fasilitas Umum di Batam Terbongkar


Batam — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di Kota Batam. Jaringan yang dijuluki “rayap besi” ini diduga berulang kali mencuri kabel listrik, trafo, hingga pagar pelabuhan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 7 April 2026, yang dipimpin Kepala Satreskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian. Sejumlah pejabat kepolisian dari Polresta Barelang, Polsek Belakang Padang, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri turut hadir.

Debby mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di Batam. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 3 April 2026 di kawasan Batu Batam Mas. Seorang tersangka berinisial RS, 48 tahun, diduga menggali tanah menggunakan alat sederhana, menarik kabel dengan katrol, lalu memotong dan mengupasnya untuk diambil tembaga. Hasil curian dijual ke penampungan besi tua. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Pengungkapan berikutnya terkait pencurian trafo PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang, pada 1 April 2026. Polisi menetapkan lima pelaku, yakni AH, PL, T, dan TA, serta dua penadah berinisial MYH dan YAT. Para pelaku diduga mengangkat trafo dari bawah tiang listrik, lalu menjualnya sebagai besi tua. Nilai penjualan sekitar Rp14 juta, sementara kerugian mencapai Rp35 juta.

Kasus lain yang terungkap adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, pada hari yang sama. Tiga pelaku menarik pipa besi pagar yang telah rapuh dan mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian ditaksir Rp5 juta.

Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari alat-alat yang digunakan untuk mencuri, tembaga hasil kupasan kabel, trafo, hingga pipa besi dan speedboat. Polisi menduga para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah lokasi di Batam.

Debby menuturkan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. “Ini menjadi salah satu faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menyatakan akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama