Jejak Jerigen di Sekupang: Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi di Batam



Batam — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sekupang, Batam, memunculkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Praktik ini terpantau berlangsung pada malam hari dan diduga melibatkan dokumen perizinan yang tidak lagi berlaku.

Informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan adanya pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU 14294725, Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim dan memicu pertanyaan mengenai legalitas serta pengawasannya.

Penelusuran lapangan yang dilakukan dua hari kemudian menemukan sebuah mobil pick-up tengah mengisi BBM menggunakan sejumlah jerigen. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM ke luar lokasi SPBU. Di sekitar area pengisian, tampak tumpukan jerigen dalam jumlah signifikan.

Petugas SPBU yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa pengisian tersebut telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, petugas menolak memberikan akses kepada awak media untuk mendokumentasikannya.

Dari penelusuran lebih lanjut, aktivitas ini diduga berkaitan dengan operasional sebuah perusahaan swasta. Seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan menyebut BBM yang diisi ke dalam jerigen akan didistribusikan untuk kebutuhan operasional di wilayah pulau-pulau sekitar Batam melalui jalur Barelang. Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi.

Namun, dokumen yang kemudian ditunjukkan kepada awak media justru menimbulkan pertanyaan baru. Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam tersebut tercatat telah habis masa berlakunya pada 31 Januari 2026. Selain itu, dalam dokumen disebutkan penggunaan BBM untuk satu unit mesin berkekuatan 40 HP dua tak.

Keterangan ini bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Pengawas lapangan sebelumnya menyebut BBM akan digunakan untuk mesin berkekuatan hingga 250 PK ganda. Di lokasi lain yang diduga menjadi tujuan distribusi, yakni Pelabuhan Rakyat Sagulung, ditemukan kapal pengangkut sayur yang beroperasi dengan lebih dari satu mesin.

Penelusuran di pelabuhan tersebut juga mengungkap aktivitas bongkar muat sayur tanpa pengawasan dari otoritas terkait, seperti petugas pelabuhan maupun karantina. Minimnya pengawasan ini dinilai membuka celah bagi distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.


Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut pernah diterbitkan. Namun, ia menegaskan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan atau masa berlaku telah habis, pihaknya akan mengambil tindakan.

Hingga laporan ini disusun, alur distribusi BBM dari SPBU di Sekupang menuju pelabuhan masih terus ditelusuri. Dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut penggunaan BBM subsidi, tetapi juga potensi lemahnya pengawasan lintas sektor, mulai dari distribusi energi hingga aktivitas kepelabuhanan rakyat.

Sebuah mobil pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8395 ZI diduga menjadi sarana pengangkut jerigen-jerigen tersebut. Peran kendaraan ini dalam rantai distribusi masih dalam pendalaman.

Temuan ini menambah daftar persoalan klasik dalam tata kelola BBM subsidi: celah pengawasan, penggunaan izin yang tidak sesuai, serta potensi penyalahgunaan di lapangan. Publik kini menanti ketegasan aparat dan instansi terkait untuk menelusuri serta menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama