Kata Edi Sutiyo (Ketum Simpe Nasional) Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia / Sekaligus Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan
Bandung, Maraknya oknum wartawan diduga melakukan tindakan yang keluar dari tupoksi sebagai seorang jurnalis bahkan menjurus kepada dugaan pelanggaran pidana semisal, memeras, intimidasi, penipuan dan lainnya ini prilaku pribadi bukan mewakili profesi.
Peristiwa terbaru oknum wartawan memeras seorang pengacara di Mojokerto serta dugaan pelanggaran profesi terjadi di Sumedang tentu menjadi keprihatinan kita semua sebagai anak bangsa, dari sekian banyak kejadian serupa seharusnya sudah menjadi pemikiran dan melakukan upaya perbaikan secara sistematis dan mencari akar utama dari sekian banyak pelanggaran yang sama di berbagai daerah.
Sejatinya wartawan dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan11 Kode Etik jurnalistik, jika semua insan media berprilaku sesuai dengan paduan diatas tentu tidak akan salah jalan, sehingga melenceng dari tugas dan fungsinya.
Ada 2 hal yang harus menjadi perhatian serius, pertama ini adalah tanggung penuh dari perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja, bagaimana bisa terjadi, apakah sudah di terapkan pembinaan semisal bintek secara periode terkait etika profesi, ini jarang di lakukan pembinaan rutin, perusahaan media harus senantiasa mengupgrate kualitas wartawannya sehingga saat di lapangan minimal bisa mengelemenir godaan perilaku negatif yang mencoreng nama baik profesi dan media tempat dia bekerja.
Yang kedua ini bagian tanggung jawab moral dari Dewan Pers sebagai lembaga independen yang di tunjuk negara untuk menciptakan iklim pers yang sehat, Dewan Pers jangan hanya sebagai" palu hakim" bagi pelanggaran yang di lakukan wartawan, dewan pers harus keluar dari pakem yang ada, mari merangkul semua wartawan baik yang sudah memiliki UKW dan perusahaan medianya terverifikasi administrasi dan faktual, maupun yang belum memiliki keduanya namun perusahaan media sudah berbadan Hukum resmi sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa perusahaan media wajib berbadan hukum walaupun tidak menyebutkan berbadan hukum seperti apa, yang kemudian di perjelas lewat peraturan dewan pers.
Fakta di lapangan banyak juga wartawan yang sudah memiliki sertifikat UKW dan Medianya sudah terverifikasi dewan pers malah melakukan pelanggaran profesi, seperti bertindak sebagai backing pejabat korup, menerima suap atau gratifikasi, calo proyek pemerintah, dan berbagai perilaku lainnya jadi tidak bisa menjamin penuh mereka yang secara pribadi memiliki kualitas dan kompetensi akan selamat dari godaan profesi, lalu apa yang salah dari semua ini? Ini problem yang harus segera di selesaikan oleh kita semua khususnya Dewan Pers, rangkulah semua mereka yang katanya berprofesi wartawan minimal perusahaan mediannya jelas ada badan hukum, persyaratan lain untuk lolos verifikasi administarsi dan faktual sambil berjalan dan lakukan pembinaan intensif, harus diingat untuk lolos kedua syarat tersebut, perusahaan media akan sangat berat bahkan untuk media yang sudah punya nama pun sangat berat, mulai gaji wartawan yang UMR, fasilitas BPJS hingga syarat ketat bagi Pemred harus memiliki sertifikat wartawan Utama dan memiliki minimal 5 tahun pengalaman serta memahami kode etik jurnalitik, apakah semua itu bisa di penuhi oleh perusaan media, tentu hanya sedikit sekali yang bisa memenuhi.
Perlu diingat bahwa ratusan ribu jiwa mereka- mereka yang mengais rezeki hanya sekedar bisa bertahan hidup memberi nafkah bagi keluarganya, banyak dari mereka menjalankan profesi ini tanpa bekal ilmu dan kompentensi memadai, tapi ini realita karena sulitnya lapangan kerja yang di dapat, seharusnya ini menjadi tanggungjawab negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, mereka semua adalah rakyat yang memiliki hak hidup dan bertahan hidup, jangan pinggirkan mereka, duduklah sesekali bersama mereka gunakan hati nurani terdalam, maka kita khususnya Dewan Pers akan merasakan jaritan anak bangsa yang terdengar lirih dari dapur-dapur rumah tangga mereka, semoga kehidupan pers akan kembali cerah.
Editor Yayat wtp
