Batam — Kepolisian Resor Kota Barelang mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis, 2 April 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menegaskan bahwa pencurian fasilitas publik, meski bernilai ekonomis relatif kecil, berdampak luas terhadap masyarakat. “Yang dicuri bukan sekadar barang, tetapi fungsi layanan publik—traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan,” kata dia.
Menurut Asep, tindakan itu tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi. Ia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku, termasuk pihak yang menadah barang hasil kejahatan.
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono menjelaskan, tiga kasus yang diungkap meliputi pencurian box pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan.
Kasus pertama terjadi di kawasan Batu Ampar pada akhir Maret 2026. Tiga pelaku berinisial JP, DC, dan S (buron) membongkar box pengendali traffic light dan menjualnya kepada seorang penadah. Polisi menyebut para pelaku telah beraksi di beberapa lokasi lain.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung. Seorang pelaku berinisial LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang lebih dari 1,6 kilometer. Kabel itu kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual. Polisi mencatat pelaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi.
Adapun kasus ketiga terjadi di kawasan Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka menggali tanah untuk mengambil kabel penerangan jalan, serta mencuri sejumlah komponen lain seperti lampu sorot LED dan panel listrik.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, dan sisa kabel. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Asep juga menyoroti peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, terutama melalui rekaman video yang beredar di media sosial. “Informasi dari masyarakat sangat membantu proses identifikasi dan penangkapan pelaku,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang turut hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap aktivitas warga. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan kepada aparat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan mendukung pembangunan Batam agar tetap kondusif,” kata Amsakar.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan darurat 110 guna mencegah tindak kejahatan berulang.
Kaverwil Anderew

