Mangrove Sagulung Dibabat: Jejak Alat Berat dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Pesisir Batam



Batam — Jejak alat berat di pesisir Dapur 12 Melati, Kecamatan Sagulung, membuka babak baru dugaan perusakan lingkungan di Batam. Pada Minggu, 12 April 2026, aktivitas pematangan lahan berlangsung terbuka di kawasan yang diduga kuat merupakan hutan mangrove aktif—ekosistem yang dilindungi karena perannya sebagai benteng alami garis pantai.

Pantauan di lapangan menunjukkan ekskavator bekerja hampir tanpa jeda. Truk-truk pengangkut material hilir mudik, membawa tanah uruk yang diduga digunakan untuk menimbun wilayah pesisir. Dalam waktu singkat, bentang alam yang sebelumnya dipenuhi vegetasi bakau berubah menjadi hamparan tanah padat.

Sejumlah warga menyebut kawasan itu sebelumnya merupakan hutan mangrove alami yang belum pernah dialihfungsikan. “Dulu ini hutan bakau, rapat. Sekarang sudah rata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Perubahan drastis dalam hitungan hari memunculkan dugaan adanya aktivitas tanpa izin yang berlangsung di luar pengawasan.

Tak hanya soal kerusakan ekosistem, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Debu dari mobilisasi material dilaporkan menyelimuti permukiman, memicu gangguan pernapasan dan menurunkan kualitas udara. Minimnya upaya pengendalian dampak lingkungan memperkuat indikasi bahwa kegiatan ini tidak melalui perencanaan lingkungan yang memadai.

Dokumen perizinan menjadi titik krusial. Hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai kepemilikan Persetujuan Lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL—dokumen wajib bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan. Ketiadaan dokumen ini, jika terbukti, menempatkan aktivitas tersebut dalam kategori pelanggaran serius.

Secara hukum, dugaan perusakan mangrove dapat berujung pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama jika menimbulkan kerusakan melampaui baku mutu, dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir tanpa persetujuan pemerintah juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini secara tegas melarang pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin yang sah.

Kerusakan mangrove bukan sekadar kehilangan vegetasi. Ekosistem ini berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, menyerap karbon, serta menjadi habitat penting bagi biota laut. Hilangnya mangrove berarti membuka risiko kerusakan berantai—dari meningkatnya abrasi hingga terganggunya rantai pangan pesisir.

Sorotan kini mengarah pada peran pengawasan otoritas, termasuk Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan aparat penegak hukum. Hingga laporan ini disusun, belum tampak tindakan penghentian di lapangan, meski aktivitas berlangsung secara kasatmata.

Desakan publik pun menguat. Warga meminta dilakukan inspeksi mendadak, penghentian total kegiatan, serta penegakan hukum secara transparan tanpa tebang pilih. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk—membuka ruang bagi praktik serupa di kawasan pesisir lain di Batam.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk otoritas setempat dan pihak yang diduga terlibat. Ruang hak jawab tetap dibuka bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Kaverwil Andrew 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama