Pelaku Tabrak Lari Advokat di Cianjur Terancam Pidana 6 Tahun Penjara


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Kabupaten Cianjur terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada kamis 16 April 2026 pagi hari di Jalan Raya Bandung KM 5, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupate  Cianjur. Korban adalah Dedi Nasrudin (40) seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum.(LBH) Cianjur.

Menurut keterangan Kapolres Canjur, AKBP. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol F 2704 ZG untuk mengambil nomor antrean sidang di Pengadilan Agama (PA) Cianjur.

Ketika akan belok ke kanan arah kantor PA Cianjur, tiba-tiba ditabrak mobil Suzuki Carry hitam F 8342 BA dari belakang yang dikemudikan TZ (41). dan pelaku langsung tancap gas melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Korban mengalamiluka parah di bagian belakang kepala hingga tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Kata Kapolres, berdasarkan buktibrekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap pelaku penabrak korban. Pelaku berinisial TZ (41) yang merupakan warga Bogor. Berbekal bukti tersebut, polusi berhasil menciduk pelaku di rumahnya pada 21 april 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pada kejadian tabrak lari pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Dugaan sementara pelaku kurang konsentrasi atau mengantuk saat mengendarai kendaraan. Alasan TZ kabur, takut di massa.

"Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat
Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1)
Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap berjalan, meskipun ada upaya komunikasi dari keluarga pelaku. Mereka menilai tindakan melarikan diri, pelaku menunjukan tanda-tanda tidak ada rasa tanggung jawab.

Eyang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama