Rekonstruksi 37 Adegan, Polda Kepri Uji Konsistensi Keterangan Kasus Penganiayaan Bripda NS


Batam — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin, 27 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh.

Rekonstruksi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Ronni Bonic. Sejumlah pihak turut hadir, antara lain jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, keluarga korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan kronologi kejadian dari awal hingga akhir dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran yang dinilai objektif atas peristiwa yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa. “Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik saat ini masih merampungkan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan. “Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan,” kata Nona.

Ronni Bonic menambahkan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. “Kami melihat apakah ada persesuaian atau perbedaan keterangan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” ujarnya.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik berharap rekonstruksi ini dapat memperkuat pembuktian sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

Kaverwil Andrew

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama