Batam – Kebijakan larangan masuknya barang bekas atau second ke Kota Batam menuai sorotan. Seorang pengamat kebijakan publik menilai penerapan aturan tersebut masih menyisakan kejanggalan, terutama dalam aspek konsistensi dan dampaknya terhadap masyarakat kecil.
Menurut dia, regulasi yang ada memang mengatur pembatasan barang bekas, namun implementasinya dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga. “Setiap regulasi harus mempertimbangkan hajat hidup orang banyak dan keseimbangan dengan kepentingan negara. Negara harus hadir memberikan solusi agar ada pemasukan, sekaligus usaha masyarakat tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Sorotan itu menguat setelah muncul temuan ratusan kontainer yang pernah diperiksa dan diduga berisi barang bekas. Ia mempertanyakan apakah barang tersebut diperlakukan sama seperti barang second milik pedagang kecil. “Ada sekitar 914 kontainer yang diperiksa. Apakah itu barang baru atau bekas? Jika untuk diolah di Batam, barang second juga bisa diolah dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Ia juga menyinggung dugaan perbedaan perlakuan antara barang bekas dalam skala besar dan usaha kecil. “Kalau itu barang bekas dalam kontainer, kenapa tidak dimusnahkan seperti barang second milik masyarakat? Ini yang menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pedagang Second Kota Batam dengan Komisi II DPRD Kota Batam di ruang Komisi II, Senin, 27 April 2026. Rapat itu menjadi wadah bagi para pedagang untuk menyampaikan keluhan mereka.
Sejumlah pedagang mengungkapkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha, termasuk penertiban di lapangan yang dinilai tidak konsisten. Mereka juga menilai belum ada regulasi yang jelas dan berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Kalau memang kami harus bayar pajak, kami siap bayar pajak,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, M. Syafei, yang memimpin rapat, menyerap berbagai aspirasi tersebut bersama anggota dewan lainnya, termasuk Ruslan Sinaga. Dalam forum itu, Ruslan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan larangan barang second.
“Perlu evaluasi ulang. Kita harus melihat berapa banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan ini,” katanya.
Ia mendorong agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam, BP Batam, serta Polresta Barelang.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menyatakan bahwa persoalan barang second berkaitan dengan kebijakan impor dan ekspor yang menjadi kewenangan BP Batam. “Ini berkaitan dengan lalu lintas barang, jadi kewenangannya ada di BP Batam. Disperindag tidak terlibat langsung, kecuali setelah barang masuk ke dalam daerah,” ujarnya.
RDP tersebut mencerminkan desakan agar pemerintah menyusun kebijakan yang lebih konsisten dan berkeadilan. Di satu sisi, negara dituntut menjaga aturan perdagangan, namun di sisi lain perlu memastikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan barang second.
Kaverwil Andrew

