Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Dapur MBG Cikaroya Disegel Satpol PP Usai Didemo Warga


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Aktivitas dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan warungkondang, Kabupaten Cianjur, akhirnya dihentikan sementara oleh petugas Satpol PP setelah menuai protes dari warga sekitar, pada Senin 18 Mei 2026.

Penyegelan dilakukan lantaran dapur tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan operasional lengkap.

Puluhan warga sebelumnya mendatangi lokasi dapur MBG karena merasa keberadaan aktivitas usaha itu menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga menyoroti dampak aktivitas dapur yang dinilai mengganggu kenyamanan permukiman.

Koordinator aksi, Abdul Aziz menyebut,  pihaknya tidak menolak keberadaan dapur MBG di wilayahnya. Ia menyoroti persoalan legalitas pembangunan dapur tersebut, yakin perizinannya.

“Yang paling urgent adalah bagaimana peran pemerintah daerah menyikapi investor-investor nakal yang berkedok program MBG,” Lata Azis.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Satpol PP memasang tanda pengawasan berupa stiker pada bangunan tersebut, menghentikan seluruh aktivitas sebelum dokumen perizinan lengkap diterbitkan, serta mengancam akan mengerahkan massa lebih besar apabila tuntutan mereka diabaikan.

Menindaklanjuti aksi protes tersebut, Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Dari hasil pengecekan sementara, dapur MBG itu diduga belum memenuhi sejumlah perizinan yang diwajibkan.

Petugas kemudian memasang garis penyegelan dan meminta seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara sampai pihak pengelola melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Sebelum izin lengkap, aktivitas operasional untuk sementara tidak diperbolehkan,” ujar salah seorang Satpol PP.

Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap keberadaan usaha yang berdiri di tengah permukiman tanpa prosedur jelas. Mereka meminta pengawasan terhadap program MBG diperketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Sementara itu, PIC Mitra Dapur MBG, Rangga Nugraha, menjelaskan pihaknya terkendala target waktu pembangunan yang sangat ketat dari pusat.

“Kami terkendala petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional yang hanya memberikan waktu pembangunan selama 45 hari,” katanya.

Menurutnya, keterbatasan waktu pembangunan membuat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dapat diselesaikan sejak awal.

Rangga menyatakan, bahwa pihak pengelola berencana mengurus dokumen perizinan secara paralel setelah dapur mulai beroperasi.

Pasca penyegelan kata Rangga, pihak pengelola menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral guna mencari solusi agar program tersebut tetap berjalan tanpa melanggar regulasi daerah.

“ Kami akan segera berkomunikasi dengan Korcam, Korwil, dan perangkat daerah terkait solusi atau mekanisme selanjutnya,” pungkasnya.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama