Cianjur,wartatnipolri.net
Nia Rohania Kepala Sekolah SMK Pariwisata PHT Cianjur, Ketua PPPAD Cianjur, Ketua LBH Suryakancana 92 Dan LBH Srikandi Nayantara,
Lulus Magister Hukum dengan Predikat Cum Laude
Guru, Advokat, Penulis, sekaligus Kepala Sekolah SMK Pariwisata PHT Cianjur resmi menyandang gelar Magister Hukum ( M.H) dalam acara prosesi Wisuda XXXIII Universitas Al Azhar Indonesia ,Jakarta dengan IPK 3,96 dan meraih predikat Cum Laude ( Sangat Memuaskan ) pada tanggal 21 April 2026 di Grand Ballroom Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah.
Nia yang baru menjabat 4 bulan sebagai Kepala Sekolah SMK Pariwisata PHT Cianjur ini mengungkapkan kebahagiannya karena berhasil menyelesaikan pendidikan Pascasarjananya dalam waktu 1,5 tahun. Bukan hal yang mudah, di tengah kesibukannya sebagai guru, advokat juga penulis dan menjadi ketua di beberapa organisasi serta ibu dari 3 orang putra putri, Nia harus membagi waktu agar semua bisa berjalan seimbang, dan tentunya menjadi sebuah kebanggaan bisa meraih predikat cum laude di tengah-tengah kesibukan aktivitas nya yang cukup padat dan tantangan ini menjadi trigger bagi Nia untuk terus bergerak dan tidak menyerah. “Bagi saya, tidak pernah ada kata mundur, apa yang sudah saya mulai, harus selesai dan bisa mencapai puncak. walaupun sempat stress karena jurnal saya belum terbit juga, sementara wisuda sudah dekat dan alhamdulilah, semua bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Nia yang pada saat belajar S2 magister hukum ini sedang manangani kasus perbankan, dengan klien seorang pensiunan ASN Bina Marga Cianjur, mengangkat kasus ini menjadi jurnal ilmiah sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Hukum dengan judul :“ Legal Analysis of Fraud and Embezzlement in Banking Credit Practices: A Case Study of Sukmaji in Cianjur Regency “
Menurut Nia, kasus ini sangat menarik dan banyak terjadi di lapangan, tapi sedikit sekali kasus yang mencuat ke permukaan, apalagi sampai ke ranah pengadilan, karena melibatkan bank-bank besar baik bank pemerintah maupun swasta. dan minimnya alat bukti, dan juga korban tidak berani bicara, merasa sudah kalah karena semua berkas ditandatangani atas namanya jadi sudah merasa putus asa duluan akhirnya menyerah. Semoga dengan jurnal ini, bisa membuka cakrawala yg lebih luas bagaimana membela korban - korban yg terjerat kasus penipuan dari oknum perbankan.
Jat

