Polisi Ungkap Pencurian di Perumahan Elite Batam Kota, Pelaku Incar Mobil Tak Terkunci


Batam — Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite di Kecamatan Batam Kota. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksinya viral di media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono. Turut mendampingi Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan pada malam hingga siang hari.

“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Anggoro.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di kawasan Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAR (20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan pencurian kendaraan maupun mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, sudah beberapa kali masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Ketika tidak menemukan barang berharga, kendaraan ditinggalkan. Untuk kejadian kali ini, terdapat barang bukti yang hilang berupa laptop dan beberapa barang lainnya,” jelas Kapolresta.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian memaparkan, kejadian bermula saat korban berinisial YC memarkirkan kendaraannya di depan rumah pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Keesokan harinya, Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang dari dalam mobil.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu kacamata Oakley warna hitam, satu unit AirPods Apple, serta satu buku catatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MAR yang berdomisili di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Polisi mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling di kawasan perumahan yang sepi. Tersangka masuk ke area perumahan dengan memanjat tembok, lalu berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek Guess Los Angeles warna hitam, satu buah topi merek Narason warna krem, sepasang sandal Fiorano, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan dan memproses setiap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.

Polresta Barelang turut mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Kaverwil Andre

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama