Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis belia berusia 16 tahun berinisial SH. Korban ditemukan tewas di kamar pribadinya dengan kondisi mulut berbusa dan alat kelamin mengeluarkan darah. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban sendiri, R bin S (35 tahun), yang tega menghilangkan nyawa anak tirinya karena sakit hati diduga diselingkuhi istrinya—yang tak lain adalah ibu kandung korban.(29/05/2026
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara, Komplek Mako Polres Cianjur, Jumat pagi, mengungkapkan kronologi keji tersebut. "Tersangka R bin S merupakan ayah tiri korban. Motifnya sakit hati karena merasa istrinya (ibu kandung korban) berselingkuh, ditambah sikap korban yang berubah terhadap tersangka," ujar Kapolres.
Kronologi Mengerikan: Dibunuh Dua Kali dengan Kabel Charger
Peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berangkat dari rumahnya menuju rumah orang tuanya yang tepat di samping rumahnya di Kp. Sindangsari RT 001 RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Saat itu, korban SH sedang tidur seorang diri di kamar depan.
Rumah dalam keadaan tidak terkunci. Tersangka masuk melalui pintu depan, lalu menuju kamar korban yang sedang membelakangi pintu. Dengan keji, tersangka mengambil kabel charger handphone warna putih, mencabutnya dari kepala charger, kemudian menindih tubuh korban dalam posisi telungkup dan menjerat leher korban. Kabel tersebut putus karena terlalu kuat menariknya, namun korban sudah lemas.
Alih-alih menghentikan aksinya, tersangka justru membalikkan tubuh korban ke posisi terlentang, membuka celana panjang dan celana dalam korban, lalu melakukan perbuatan cabul dengan jari secara berulang hingga alat kelamin korban mengeluarkan darah. Pada saat yang sama, tersangka juga merangsang dirinya sendiri hingga mengeluarkan cairan.
"Melihat korban masih hidup namun lemah, tersangka kembali membalikkan tubuh korban menjadi telungkup, mengambil kabel charger lainnya, dan kembali menjerat leher korban sambil menindih punggungnya hingga korban dipastikan meninggal dunia," papar Kapolres dengan nada terenyuh.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengganti pakaian korban dengan celana panjang motif bunga warna merah putih, sementara pakaian korban sebelumnya disembunyikan di kamar mandi.
Upaya Bunuh Diri Gagal dan Pengakuan ke Tukang Ojek
Usai menghilangkan nyawa anak tirinya, tersangka kembali ke rumahnya dan mencoba bunuh diri dengan mencampur racun tikus ke dalam minuman cairan pembasmi serangga merk D. Namun upaya itu gagal.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka meninggalkan rumah menuju wilayah Maleber. Warga menemukannya dalam kondisi lemas di sekitar Danau Cirata setelah menenggak cairan pembasmi serangga. Warga lalu mengantarnya ke perempatan Pasar Cikalongkulon, di mana ia bertemu dengan saksi D (tukang ojek).
"Tersangka sempat mengakui kepada saksi D bahwa dirinya telah membunuh anak tirinya dan meminta diantar ke kantor polisi. Namun saksi tidak percaya, justru mengantar tersangka pulang ke rumah," ungkap Kapolres.
Tersangka kembali meninggalkan rumah pada Sabtu siang pukul 12.00 WIB melalui pintu belakang dengan membawa barang milik korban berupa HP Oppo A60. Fakta mengejutkan lainnya, tersangka baru kembali dari Kamboja seminggu sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu botol teh, saset racun tikus kosong, satu lembar obat Mixagrip, kabel charger warna putih yang putus, kaos lengan pendek warna pink, celana panjang motif bunga warna merah putih, dan satu unit handphone Oppo A60 warna biru muda. Polisi telah memeriksa 13 saksi.
Korban Ditemukan Tengkurap di Atas Kasur
Penemuan mayat korban bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saksi ES (32 tahun), sepupu pelaku yang memegang kunci rumah, datang untuk mengecek rumah. Saat masuk melalui pintu belakang, ia menemukan korban dalam keadaan tengkurap di atas kasur.
Warga yang datang membantu melakukan pengecekan memastikan korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat darah pada alat kelamin. Pelapor adalah WY (47 tahun), tante korban (adik ibu kandung korban). Ibu kandung korban, LS, saat ini bekerja di Arab Saudi.
Pasal Berlapis: Ancaman Hingga 20 Tahun Penjara
Tersangka R bin S dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kedua, Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga menjadi paling lama 20 tahun.
Ketiga, Pasal 473 ayat (3) huruf c, ayat (4) dan ayat (9) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Kami akan memproses tersangka dengan seadil-adilnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat korban," tegasnya.
Warga Kampung Sindangsari dikejutkan dengan kasus ini. Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "SH gadis yang pendiam dan baik. Tidak pernah kami duga akan mengalami nasib tragis seperti ini. Apalagi pelakunya ayah tirinya sendiri."
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, ibu kandung korban yang bekerja di Arab Saudi dikabarkan sedang dalam perjalanan pulang.
Bah De

